Jl. Raya Sumelap Tamansari Kota Tasikmalaya Tlp. 0265 - 7524875Â Kode Pos 46196
TATA TERTIB
TATA TERTIB PESERTA DIDIK
MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 4 KOTA TASIKMALAYA
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN
Pakaian Seragam dan Kerapih
Peserta didik mengenakan seragam sebagaimana yang sudah ditentukan yaitu sebagai berikut:
Sabtu : Pakaian bebas dan sopan dengan ketentuan; dilarang memakai kaos oblong (tidak berkerah) dan celana jeans serta harus berjilbab dan bersepatu.
Jum`at : Pramuka
Kamis : Biru – biru (pakaian muslim)
Rabu : Batik Madrasah
Selasa : Putih – abu-abu (pakai rompi dan dasi)
Senin : Putih-putih (pakai rompi dan dasi)
Semua baju seragam kemeja putra harus dimasukkan ke dalam celana minimal 15 cm dan tampak ikat pinggangnya serta tidak mudah keluar pada saat sujud
Setiap kegiatan olahraga harus mengenakan seragam olahraga, termasuk pada hari sabtu pada saat ekskul memakai pakaian olahraga.
Wajib memakai lapisan dalam berupa kaos singlet warna putih
Peserta didik wajib memakai jenis sepatu dan ikat pinggang sebagaimana yang sudah ditentukan oleh sekolah (seperti contoh)
Ukuran celana bagian bawah harus menutupi mata kaki, lebarnya tidak boleh kurang dari 18 cm dan tidak boleh lebih dari 22 cm.
Rambut siswa putra harus pendek dan rapi di semua bagian kepala.
Setiap kelas di bawah pimpinan ketua kelas wajib mengatur atau memelihara kebersihan kelasnya masing-masing
Setiap peserta didik wajib menjaga keamanan, kerapihan dan ketertiban, baik di dalam kelas, lingkungan madrasah maupun di luar madrasah
Jam Belajar dan Proses Kegaiatan Belajar Mengajar
Jam belajar:
Senin s.d Juma`t : 06.45 s.d 15.45 WIB
Sabtu : 07.00 s.d 11.00 WIB
Peserta didik hadir di madrasah selambat-lambatnya 5 menit sebelum bel masuk dibunyikan.
Peserta didik membiasakan memberikan salam kepada guru setiap pergantian pelajaran
Peserta didik membiasakan berdoa bersama saat mulai belajar khususnya pada jam pelajaran pertama.
Ketua kelas harus melaporkan kepada guru piket apabila setelah 10 menit guru yang seharusnya mengajar belum memasuki kelas.
Apabila peserta didik tidak dapat hadir ke madrasah, maka harus ada surat keterangan yang sah yaitu:
Surat izin yang ditandatangani oleh orangtua/wali, bila tidak masuk sekolah karena ada kepentingan pribadi atau sakit kurang dari 3 (tiga) hari.
Surat keterangan dokter, bila sakit lebih dari 3 (tiga) hari
Izin lewat telepon hanya bersifat sementara dan harus disusul dengan surat pada hari berikutnya.
Selama jam belajar berlangsung, setiap peserta didik wajib menjaga ketenangan kelas dan mengikuti semua kegiatan sampai selesai
Bila karena ada sesuatu hal peserta didik harus meninggalkan madrasah pada saat KBM, maka harus mendapatkan izin guru piket
Shalat Berjamaah
Semua peserta didik wajib mengikuti kegiatan shalat Dzuhur dan Ashar serta shalat berjamaah yang dijadualkan oleh madrasah kecuali peserta didik yang sakit dan peserta didik putri yang berhalangan melapor kepada wali kelas atau guru piket.
Khusus peserta didik putra wajib melaksanakan shalat jum`at berjamaah.
Melaksanakan shalat sunah qabliyah dan ba`diyah
Berdzikir dan berdo`a setelah shalat fardhu selesai.
Khusus peserta didik putri wajib membawa mukena.
Hubungan dengan Guru dan, Karyawan dan Sesama Peserta Didik
Setiap peserta didik wajib bersikap sopan santun dan menghormati Bapak/Ibu guru, karyawan dan sesama peserta didik serta menujung tinggi nilai-nilai agama, Pancasila dan UUD 1945.
Peserta didik wajib mengucapkan salam dan bersalaman dengan guru, karyawan dan keluarga besar Madrasah Istiqlal ketika bertemu dan berpisah.