top of page
KEPALA MADRASAH

Program Kerja Kepala Madrasah

Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Madrasah

Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah, Pasal 12 ayat (4) menyatakan bahwa penilaian kinerja kepala Madrasah meliputi :

1.   Usaha pengembangan Sekolah/Madrasah yang dilakukan selama menjabat kepala Sekolah/Madrasah.

2.   Peningkatan kualitas Sekolah/Madrasah berdasarkan 8 (delapan) standar nasional pendidikan selama di bawah kepemimpinan yang bersangkutan.

3.   Usaha pengembangan profesionalisme sebagai kepala Sekolah/Madrasah.

Penilaian kinerja kepala Madrasah dilaksanakan berdasarkan tupoksinya. Oleh sebab itu, tupoksi kepala Madrasah mengacu pada tiga (3) butir di atas. Tupoksi kepala Madrasah juga harus mengacu pada Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang standar pengelolaan Madrasah, meliputi ;

(1) perencanaan program,

(2) pelaksanaan rencana kerja,

(3) pengawasan dan evaluasi,

(4) kepemimpinan Madrasah,

(5) sistem informasi Madrasah.

1.   Perencanaan Program

·    Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan visi Madrasah.

·    Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan misi Madrasah.

·    Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan tujuan Madrasah.

·    Membuat Rencana Kerja Madrasah (RKM) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM).

·    Membuat perencanaan program induksi.

2.  Pelaksanaan Program Kerja

1.   Menyusun pedoman kerja;

2.   Menyusun struktur organisasi Madrasah;

3.   Menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan Madrasah per semester dan Tahunan;

4.   Menyusun pengelolaan kesiswaan yang meliputi:

1)  melaksanakan penerimaan peserta didik baru;

2)  memberikan layanan konseling kepada peserta didik;

3)  melaksanakan kegiatan ekstra dan kokurikuler untuk para peserta didik;

4)  melakukan pembinaan prestasi unggulan;

5)  melakukan pelacakan terhadap alumni;

5.   Menyusun KTSP, kalender pendidikan, dan kegiatan pembelajaran;

6.   Mengelola pendidik dan tenaga kependidikan;

7.   Sarana dan prasarana;

8.   Membimbing guru pemula;

9.   Mengelola keuangan dan pembiayaan;

10.    Mengelola budaya dan lingkungan Madrasah;

11.    Memberdayakan peran serta masyarakat dan kemitraan Madrasah;

12.    Melaksanakan program induksi.


Supervisi dan Evaluasi

Melaksanakan program supervisi :

1.    Melaksanakan Evaluasi Diri Madrasah (EDM)

2.    Melaksanakan evaluasi dan pengembangan KTSP

3.    Mengevaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan.

4.    Menyiapkan kelengkapan akreditasi Madrasah.

  • Facebook

©2019 by Pied . Proudly created

bottom of page